Di Padukuhan Penen RT 03 RW 24, Kalurahan Harjobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman terdapat menara seluler / Tower BTS (Base Transceiver Station) atau menara telekomunikasi Telkomsel yang di bangun sekira tahun 2015 oleh PT. Mitratel di atas tanah milik Ibu Boiyem yang beralamat di Tanjung, Sukoharjo, Ngaglik. Sementara pengelolaan lahan dilakukan oleh Bapak Maryono, warga Dusun Penen RT 03. Pada awal pendirian sekitar tahun 2015, tidak terdapat permasalahan. Pihak PT Mitratel telah melakukan sosialisasi kepada warga dengan masa perpanjangan perjanjian setiap 10 (sepuluh) tahun sekali serta memberikan kompensasi. Pada awalnya tower BTS hanya digunakan oleh satu provider. Namun dalam perkembangannya, saat ini tower tersebut diketahui digunakan oleh tiga provider. Pada tanggal 12 Desember 2025 telah dilakukan perpanjangan perjanjian antara pemilik lahan dengan pihak pengelola tower BTS, yang kemudian memicu permasalahan di masyarakat.
Sekitar satu tahun yang lalu, warga telah mengirimkan surat keberatan kepada pemilik lahan yang kemudian diteruskan kepada pihak pengelola tower BTS. Inti dari surat tersebut adalah penolakan terhadap perpanjangan masa sewa tower. Surat keberatan dari warga disampaikan melalui Ketua RT setempat, dengan inti keberatan bahwa keberadaan dan perpanjangan tower BTS menimbulkan rasa tidak nyaman bagi warga sekitar. Adanya protes warga dipicu oleh kekhawatiran terhadap potensi bahaya, antara lain risiko sambaran petir serta dampak radiasi, terlebih setelah diketahui tower digunakan oleh lebih dari satu provider.
Semetara itu kepala Dukuh Penen ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa masyarakat Penen RT 03 RW 24, Kalurahan Harjobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman tetap komitmen akan melakukan langkah langkah persuasif dengan mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan permasalahan ini. Kami komitmen untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah


Komentar