Yogyakarta – Penasehat TAKSI DIY, Gus Min, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi. Menurutnya, penegakan hukum yang profesional dan independen merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Gus Min menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai, setiap bentuk tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun berpotensi mengganggu independensi proses penegakan hukum.
“Negara hukum mengharuskan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang benar. Karena itu, semua pihak hendaknya menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak menggiring opini yang dapat memengaruhi jalannya penegakan hukum,” ujar Gus Min.
Menurutnya, pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen seluruh komponen bangsa. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan turut mengawal proses hukum secara dewasa dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta mengedepankan persatuan.
Gus Min juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam menjaga situasi nasional tetap kondusif sehingga aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Ia berharap sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat terus diperkuat demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Yang terpenting adalah memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai penegakan hukum dipengaruhi kepentingan di luar proses peradilan. Ketika independensi aparat terjaga, masyarakat akan semakin percaya bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” katanya.
Sebagai penutup, Gus Min mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Menurutnya, menghormati proses hukum merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan supremasi hukum di Indonesia.


Komentar