Yogyakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Bidayatul Sholihin, Dr. KH. Abdullah Deny Setiawan Wayoi, S.E., M.Pd., menyampaikan bahwa penegakan hukum yang adil, jujur, dan bebas dari intervensi merupakan amanah yang harus dijaga oleh seluruh penyelenggara negara. Menurutnya, setiap proses hukum, termasuk dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, harus berjalan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dipengaruhi kepentingan apa pun.
KH. Abdullah Deny Setiawan Wayoi mengatakan bahwa dalam ajaran Islam, keadilan merupakan nilai fundamental yang harus ditegakkan tanpa membedakan kedudukan maupun latar belakang seseorang. Oleh karena itu, masyarakat perlu memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangannya.
“Menegakkan keadilan adalah bagian dari amanah yang harus dipertanggungjawabkan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi juga kepada Allah SWT. Karena itu, proses hukum hendaknya berjalan secara objektif, berdasarkan fakta dan alat bukti, serta terbebas dari tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan ikhtiar bersama dalam mewujudkan kehidupan berbangsa yang bersih dan berintegritas. Untuk itu, seluruh elemen masyarakat diharapkan tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, menjaga suasana yang kondusif merupakan bentuk dukungan nyata terhadap proses penegakan hukum. Ia juga mengapresiasi setiap langkah pemerintah yang bertujuan menjaga stabilitas nasional agar aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara optimal sesuai koridor hukum.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi. Namun, semua persoalan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan tekanan, intimidasi, atau upaya-upaya yang dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum,” jelasnya.
KH. Abdullah Deny Setiawan Wayoi berharap seluruh pihak dapat mengedepankan nilai-nilai persaudaraan, persatuan, dan tanggung jawab bersama dalam mengawal pemberantasan korupsi. Menurutnya, apabila proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, maka kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum akan semakin kuat serta menjadi modal penting dalam mewujudkan Indonesia yang berkeadilan dan bebas dari praktik korupsi.


Komentar